Fenomena Hukum yang Terjadi

11.20 Farhan syabani 0 Comments

Setengah tahun ini, ada dua fenomena unik yang serupa tapi tak sama. Fenomena dua lembaga hukum yang menyalahkan satu sama lain dan seorang staff yang melaporkan anggota dewan karena nama di kartu nama. Kita tidak membahas tentang apa kasusnya karena kita tidak tahu yang benar dan juga yang salah. Cobalah berfikir, bagaimana fenomena ini terbentuk.
Fenomena pertama terjadi karena satu institusi mencoba untuk mengusut salah seorang dari institusi tersebut. Saat mencoba mengusut institusi tersebut, salah seorang yang berasal dari institusi yang mengusut diusut balik dengan kesalahan yang sudah sekian lama. Pertanyaannya, kenapa harus sekarang kasus tersebut diusut.
Fenomena kedua terbentuk dari salah seorang staff yang melaporkan atasannya karena menggunakan gelar yang tidak seharusnya. Anehnya, laporan tersebut diajukan setelah dia dipecat dari lembaga tersebut tanpa alasan yang jelas. Jawabannya simple kenapa dia ingin melaporkan atasannya. Sakit hati. Sederhana tapi aneh. Aneh karena alasan tersebut diajukan setelah dia dipecat secara sepihak. 
Fenomena keduanya mempunyai persamaan, mengusut sesuatu setelah terjadi sesuatu pada dirinya. Salahkah mereka melakukan hal tersebut. No, mereka tidak salah karena apapun alasannya, hukum tetap dijalankan. Dari pada menyatakan fenomena itu salah, lebih tepat fenomena itu dikatakan tidak tepat. Tidak tepat karena mereka menggunakan hukum seperlunya. Melapor saat dibutuhkan dan menyimpan hingga waktunya datang. Fenomena yang mestinya membuat kita bertanya inikah hukum kita sekarang. Hukum yang lebih mangedepankan ego ketimbang fakta. Hukum yang seharus tidak memandang waktu dan kondisi, bukan butuh dan tidak butuh.

0 komentar :