Mengatasi Problematika Pemekaran Wilayah di Republik Indonesia

01.56 Farhan syabani 0 Comments

Indonesia adalah Negara yang memiliki banyak budaya, banyak suku, banyak adat – istiadat, dan banyak lagi sehingga salah satu motto hidup bangsa Indonesia adalah berbeda – beda tetapi tetap satu. Sehingga butuh pemerintahan yang kuat agar bisa mengatur Negara yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari 33 propinsi tersebut.
Dengan berkembangnya ilmu pengeahuan yang semakin pesat, semakin pesat pula pengetahuan sebuah pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya. Sehingga muncullah undang – undang baru yang biasa disebut undang – undang otonomi daerah. Undang- undang tersebut bertujuan untuk menghadirkan sebuah pemerintah pusat ke daerah sehingga orang – orang daerah tidak merasa bahwa mereka adalah daerah yang tertinggal, mereka tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah pusat dan sebagainya. Mungkin juga untuk menghindari stigma masyarakat tentang pendapatan daerah yang hampir keseluruhan dananya tidak untuk memajukan daerah tersebut tetapi untuk memajukan daerah pusat seperti yang terjadi pada zaman orde baru.
Sayangnya, undang – undang otonomi daerah tidak digunakan secaa baik oleh pemerintah saat ini. Banyaknya pelanggaran di sana – sini malah menunjukan bahwa otonomi daerah tidak memperbaiki suatu wilayah tetapi malah menghancurkan wilayah tersebut karena penyakit Indonesia yang disebut dengan korupsi. Selain itu, undang – undang otonomi daerah malah menimbulkan suatu kesan seperti terbentuknya Negara – Negara kecil yang berserikat seperti Amerika Serikat sehingga muncul kesan dalam pemerintahan daerah “ini wilayah gw, wilayah lw sana, lw gak boleh ngambil apa yang ada diwilayah gw”. Kesan yang jauh diri harapan pendiri bangsa Indonesia yaitu berbeda – beda tetapi tetap satu. Suatu moto atau semboyan yang jauh dari mementingkan ras, semboyan yang mementingkan bahwa semua yang ada di Indonesia adalaha milk warga Negara Indonesia, buan hanya milik orang solo, atau orang madura, atau orang pare, dan sebagainya.
Untuk mengatasi hal – hal yang di atas, maka bisa dilakukan beberapa pembenahan. Pertama, pembenahan secara structural, yaitu
1. Pembenahan dalam hal jabatan dengan cara mengurangi jabatan – jabatan yang dilihat tidak terlalu penting dalam menjalankan proses otonomi daerah.
2. Pembenahan dalam hal birokrasi dengan cara mempermudah jalur biriokasi dan juga memperjelas bagaimana birokrasi itu berjalan. Jika birokrasi tidak jelas dan tidak mudah maka akan mempersulit hubungan suatu pemerintah daerah ke pemerintah pusat
3. Pembenahan dalam hal financial dengan cara memperjelas kepada masyarakat sekitar kemana uang daerah mengalir, ke pembangunankah, ke pembenahankah, atau malah ke kantong pemerintah itu sendiri.
Selain secara structural, juga perlu dilakukan pembenahan secara fungsional, yaitu menempatkan orang sesuai dengan kemampuan. Hal ini berguna untuk menghindari kesan bahwa orang yang dekat pemerintah maka orang tersebut bisa menjadi bagian dari pemerintah itu sendiri tanpa memandang apa yang orang tersebut bisa. Untuk menunjang pembenahan secara fungsuonal, perlu dilakukan pembenahan seca mutu atau dengan kata lain peningkatan mutu dari segi sumber daya manusia karena yang menjalankan pemerintah adalam manusia sehingga jika manusia yang menjalankan pemerintah tidak baik maka wilayah tersebut bisa menjadi kacau. Setelah itu pembenahan dari segi ideology ke dalam masyarakat sekitar. Ideologi yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bukan ideology yang mementingkan daerah tertentu saja atau ras saja, atau budaya saja. Ideologi ini berguna untuk menghindari perpecahan ketika dalam pelaksanaan otonomi daerah. Jika ideology ini tidak berjalan dengan baik maka akan menibulkan suatu dampak negative di antaranya wilayah yang kaya tidak mau membantu wilayah yang miskin, wilayah yag mempunyai sumber daya alam yang banyak tidak mau berbagi dengan wilayah yang wilayahnya tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup, dan sebagainya..
Ke empat pembenahan di atas harus berjalan seiringan jangan sampai ada tumpang tindih karena mengingat kesehjateraan dalam suatu negara lebih utama dari kesejahteraan dalam hal pribadi. Selain itu jangan sampai rantai pembenahan yang bisa dibentuk secara berputar itu terputus karena antara pembenahan satu dengan pembenahan yang lain itu saling membutuhkan.
Satu hal yang paling utama dalam menjalankan otonimi daerah adalah kesadaran bahwa Negara ini milik bangsa inonesia. Jadi tidak ada orang yang bekerja di pemrintahan daerah hanya mementingkan dirinya sendiri, tidak ada orang yang bekerja dalam pemerintah pusat mementingkan keluarganya sendiri, tidak ada rakyat yang berada di suatu daerah hanya mementingkan bagaimana mereka bisa hidup. Semuanya harus bisa saling memiliki, harus bisa saling menghargai, harus bisa saling menerima suatu kritik dan saran, harus bisa take and give bukan take or give. Jika kesadaran ini bisa berjalan dengan mulus maka dapat dipastikan ahwa otonomi daerah, atau bahkan pemerintahan dalam suatu Negara yang mungkin lebih besar dari Indonesia akan berjalan dengan sempurna