Cara Mengurangi Kemiskinan Indonesia

11.42 Farhan syabani 0 Comments

Kemiskinan erat kaitannya dengan pengangguran. Pengangguran lawannya adalah bekerja. Bagaimana supaya orang - orang bisa bekerja? Dengan penciptaan lapangan kerja. Bagaimana agar lapangan kerja banyak tercipta? Dengan memberi orang - orang kemudahan untuk berusaha dan berinovasi di dalam masyarakat
Sehingga sebenarnya tidak perlu menunggu investor luar negeri untuk menanamkan Investasi Langsung Luar Negerinya (FDI) di Indonesia baru kita mulai maju.
Saat ini sangat banyak sekali pengusaha mikro, kecil dan menengah yang kesulitan di dalam memperoleh pembiayaan untuk modal usahanya. Padahal secara cashflow mereka layak, tetapi karena mereka jarang bergaul dengan ketentuan - ketentuan administrasi perbankan seperti harus mempunyai Badan Hukum, punya TDP, punya SIUP kalau mau dagang terutama ekspor, punya SIUJK kalau mau ikut usaha tender konstruksi pemerintah daerah, dan surat - surat izin usaha lainnya. Mereka sudah harus berlama - lama di birokrasi yang pengurusannya bisa cukup lama, menyita waktu, dan juga dikenai biaya tambahan selain adanya biaya - biaya siluman dalam pengurusannya.
Padahal kalau kita bisa menghilangkan biaya untuk pembuatan surat - surat izin berusaha dan surat surat izin mendirikan badan usaha (atau dikurang seminim mungkin biayanya) maka kita akan menciptakan momentum bagi sektor riil masyarakat terutama sektor mikro, kecil dan menengah untuk berkembang. Di saat mereka sedang hebat - hebatnya dan mau melompat ekspansi, Sangat disayangkan mereka terbentur atap tak terlihat yaitu biaya birokrasi dan administrasi berusaha. Kalau atap itu dihilangkan, alangkah baiknya nantinya usaha - usaha tersebut dapat mempertahankan momentumnya dan berkembang lebih baik dan otomatis akan menciptakan lapangan pekerjaan dan pengangguran.
Hal ini juga sangat menguntungkan bagi pemerintah. Adanya penghapusan biaya administrasi berusaha di birokrasi jangan dilihat sebagai pengurangan pendapatan. Tetapi malah menciptakan penambahan pendapatan. Jika kita cukup teliti dalam melihatnya, ada semacam subsidi silang bagi pemerintah. Dengan kemudahan berusaha, otomatis usaha - usaha rakyat berkembang lebih pesat dan menciptakan penghasilan lebih. Penghasilan ini akan dikenai pajak, dan juga karyawan- karyawan yang bertambah juga akan dikenai pajak. Barang - barang yang beredar juga dikenai pajak PPN, dan meringankan beban pemerintah dalam pengangguran juga.